Program Disabilitas
Orang dengan disabilitas adalah salah satu kelompok masyarakat terpinggirkan di seluruh dunia. WHO mengungkapkan bahwa 15% penduduk dunia adalah orang dengan disabilitas. Banyak dari orang dengan disabilitas, terutama di Indonesia yang masih terpinggirkan dan tersisih dalam pembangunan.
Oleh karena FBA memperjuangkan adanya keterberdayaan orang dengan disabilitas, terutama dalam konteks sosial dan ekonomi. Di sisi lain, FBA juga mempromosikan adanya masyarakat yang lebih inklusif disabilitas, misalnya adanya desa inklusif disabilitas di Aceh dan ikut memperkuat desa siaga sehat jiwa (DSSJ). Tujuan jangka panjang program ini adalah untuk meningkatnya kualitas hidup orang dengan disabilitas di Aceh, dan Indonesia pada umumnya.
Perubahan yang ingin dicapai adalah orang dengan disabilitas lebih sejahtera secara ekonomi, berperan aktif dalam masyarakat, dan dapat mengakses hak-hak mereka sesuai dengan amanat Konvensi PBB tentang Hak-Hak Orang dengan Disabilitas, dan UU No. 8, 2016 tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Di sisi lain, di semua aktor pembangunan di Aceh, baik pemerintah, pelaku swasta, elemen masyarakat sipil, pemerintah desa dan masyarakat umum menjadi lebih inklusif secara kebijakan dan program.
Untuk mencapai tujuan program disabilitas, FBA akan bermitra dengan lembaga pemerintah dan swasta terutama lembaga dalam rumpun mata pencaharian/ekonomi, kesejaheraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, atau yang langsung berhubungan program disabilitas FBA. Selain itu, FBA bermitra dengan organisasi orang dengan disabilitas (OPD) untuk memastikan program dilaksanakan selaras dengan kebutuhan dan aspirasi orang dengan disabilitas.
Oleh karena FBA memperjuangkan adanya keterberdayaan orang dengan disabilitas, terutama dalam konteks sosial dan ekonomi. Di sisi lain, FBA juga mempromosikan adanya masyarakat yang lebih inklusif disabilitas, misalnya adanya desa inklusif disabilitas di Aceh dan ikut memperkuat desa siaga sehat jiwa (DSSJ). Tujuan jangka panjang program ini adalah untuk meningkatnya kualitas hidup orang dengan disabilitas di Aceh, dan Indonesia pada umumnya.
Perubahan yang ingin dicapai adalah orang dengan disabilitas lebih sejahtera secara ekonomi, berperan aktif dalam masyarakat, dan dapat mengakses hak-hak mereka sesuai dengan amanat Konvensi PBB tentang Hak-Hak Orang dengan Disabilitas, dan UU No. 8, 2016 tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Di sisi lain, di semua aktor pembangunan di Aceh, baik pemerintah, pelaku swasta, elemen masyarakat sipil, pemerintah desa dan masyarakat umum menjadi lebih inklusif secara kebijakan dan program.
Untuk mencapai tujuan program disabilitas, FBA akan bermitra dengan lembaga pemerintah dan swasta terutama lembaga dalam rumpun mata pencaharian/ekonomi, kesejaheraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, atau yang langsung berhubungan program disabilitas FBA. Selain itu, FBA bermitra dengan organisasi orang dengan disabilitas (OPD) untuk memastikan program dilaksanakan selaras dengan kebutuhan dan aspirasi orang dengan disabilitas.